NUNUKAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan mengungkap kasus peredaran narkotika golongan satu jenis sabu di wilayah Pulau Sebatik, Sabtu (8/3/2025). Personel Satrenarkoba Polres Nunukan mengamankan sebanyak 3 pelaku yang berperan sebagai pengedar. Para pelaku dibekuk sekira pukul 22.45 WITA, Sabtu (8/3/2025).
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf menyampaikan dari pelaku sejumlah barang bukti seperti paket sabu kecil yang siap diedarkan diamankan. Adapun pelaku yang dibekuk berinisial S (29), R (31) dan MI (30). Ketiganya, diketahui bermukim di Pulau Sebatik tepatnya Desa Tanjung Karang dan Desa Tanjung Karang.
“Informasi awawl personel terima terkait para pengedar sabu ini. Kemudian dilakukan pengawasan terhadap seseorang terduga pelaku pertama terlibat dalam kegiatan peredaran sabu berinisial S,” ucap Zainal melalui rilis, Rabu (12/3/2025).
Saat mengamankan S di kediamannya, tim berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yakni R Dan MI. Ketigany kebetulan berada di rumah di Jalan Jendral Sudirman, Desa Sungai Manurung.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu. Sebanyak 20 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 5,23 gram, ditemukan dalam tempat kaca mata merk Gosave. Barang tersebut, diakui milik S.
Sementara 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 0,08 gram, ditemukan di tanah dan barang bukti tersebut, diakui milik R. “Kami juga mengamankan beberapa barang bukti lain seperti sedotan atau pipet, gunting ada juga tempat kacamata, kotak rokok termasuk uang tunai Rp 620.000 diduga hasil penjualan sabu,” ungkap Zainal.
Hasil pemeriksaan terhadap S, terungkap barang haram tersebut dibeli dari seorang perempuan bernama Kenza, yang berada di wilayah Sungai Melayu, Malaysia. S membeli sabu dengan harga Rp 10.000.000. Sabu tersebut rencananya ingin diperjual belikan kembali lebih mahal, untuk mendapatkan keuntungan.
Terungkap juga, S ternyata seorang residivis kasus yang sama narkotika dan pernah dipenjara pada tahun 2011 dan dibebaskan pada tahun 2012 lalu. Ketiga tersangka beserta barang bukti pun, telah dibawa ke Mapolres Nunukan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Utara, kalau ada indikasi peredaran narkoba, segera laporkan,” harap Zainal mengakhiri. (mwa)