NUNUKAN – Seorang residivis kasus pencurian berulah lagi. Kali ini, pelaku menjadi dalang kasus pencurian material. Pelaku yang tercatat sebagai residivis kali ini beraksi tidak sendirian. Saat menjalankan aksinya pelaku membawa rekannya mencuri di tempat kerja bosnya.
Karena ulahnya itu, pelaku turut membawa rekannya mendekam dibalik jeruji. Kejadian pencurian tersebut, dilakukan pelaku yang berinisial TN (37) Jumat (4/4) lalu, dan akhirnya dia tertangkap pada Sabtu (5/4).
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf mengatakan, pelaku membawa dua orang rekannya yang berinisial EK (35) dan AB (44) dalam aksi pencuriannya tersebut. Sementara korbannya adalah AC (53) bos di tempat pelaku bekerja.
“Pelaku ini bekerja di tempat korban, membangun pagar rumah korban. Awal terungkapnya pencurian besi begel tersebut, bermula saat korban mendapatkan laporan, bahwa besi begelnya terhambur di pagar tempat pelaku kerja,” ujar Zainal menerangkan kronologis kejadian kepada wartawan, Minggu (6/4/2025).
Korban yang diberitahu soal tersebut, langsung datang ke rumahnya. Setelah sampai, benar saja besi begel yang sebelumnya disimpan dalam karung di pondok pembangunan, sudah berpindah tempat dekat pagar yang dikerjakan pelaku.
Merasa ada yang tidak beres, korban pun langsung menghitung jumlah besi begelnya yang awalnya sebanyak 2.300 pcs namun tersisa hanya 430 pcs. Karena merasa banyak besinya yang hilang, korban akhirnya melapor ke Polres Nunukan.
“Korban itu mengalami kerugian materil kurang lebih Rp 6,4 juta, akhirnya melapor dan laporan langsung ditindaklanjuti personel dengan melakukan penyelidikan,” beber Zainal.
Personel Satreskrim Polres Nunukan akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku, yang merupakan pekerja bangunan tersebut.
Pelaku akhirnya ditangkap bersama UM saat melintas di Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan. Sementara pelaku AM, ditangkap di Jalan Pembangunan tempat penyimpanan barang curian tersebut.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku memang leluasa melakukan aksi pencurian tersebut, karena dilakukan di malam hari. Pelaku juga sudah tahu seluk beluk pekerjaannya tersebut, dimana mereka melakukan aksinya dengan berbagi tugas, ada yang memindahkan besi begel dari TKP menuju ke tempat penyimpanan dan yang mengawasi. Sementara besi yang telah dicuri, di jual kembali dan hasilnya dibagi-bagi.
Atas perbuatan mereka, seluruhnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji Polres Nunukan. Mereka juga telah disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 4-e KUHPidana Jo pasal 55 KUH Pidana dan pasal 64 KUH Pidana. (mwa)