oleh

Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Residivis Kembali Dibekuk

TARAKAN – Polres Tarakan, Seorang pria berinisial MA, yang diketahui merupakan residivis, kembali berurusan dengan hukum setelah diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu. Pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat sekitar pukul 02.00 Wita di kediamannya yang terletak di Jl. Sebengkok AL RT 008, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan.

Dalam konferensi pers yang disampaikan Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kapolsek Tarakan Barat Ipda Niger Andian B menjelaskan penangkapan ini berawal dari penyelidikan kasus penganiayaan.

banner 728x90

“Saat itu, petugas mendatangi rumah terduga pelaku penganiayaan MS, pintu justru dibukakan adiknya yakni MA. Kemudian, MA mempersilakan polisi masuk untuk memeriksa keberadaan MS. Namun, MS tidak ditemukan,” jelas Kapolsek.

Dalam proses pemeriksaan di dalam rumah, salah satu personel, Bripda Muhammad Chairum Dahlan, melihat adanya pipet kaca yang mencurigakan di dalam gelas di kamar MA. Ketika ditanya, MA mengakui bahwa pipet tersebut adalah miliknya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di sekitar rumah, polisi menemukan kotak rokok Crosser warna ungu di dekat jendela kamar yang berisi 5 bungkus plastik bening berisikan shabu-shabu dengan berat bruto 0,6 gram,” jelasnya.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu 1 buah alat bong (alat isap),1 batang pipet kaca,2 buah gunting,1 korek api gas warna biru,1 unit handphone Xiaomi warna hitam,1 lembar kertas rokok warna silver,dan uang tunai sebesar Rp1.000.000,- yang disimpan dalam dompet.

Berdasarkan pengakuan MA, sebelum polisi tiba, ia sempat mendengar ketukan pintu dan langsung membuang kotak rokok berisi shabu melalui jendela kamar. Namun upaya tersebut gagal menyembunyikan barang bukti dari petugas.

Pelaku langsung diamankan ke Mako Polsek Tarakan Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana terhadap kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I jenis shabu-shabu.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa MA merupakan seorang residivis, sehingga akan dilakukan penanganan secara tegas sesuai hukum yang berlaku.(hmsrestrk)