NUNUKAN – Wakil Bupati Nunukan Hermanus, menerima secara langsung kunjungan kerja Kepala Bapenda Provinsi Kalimantan Utara Dr. Tomy di ruang kerjanya Lantai III Kantor Bupati Nunukan. Senin (28/4/2025).
Tujuan kunjungan kerja kali ini adalah menyampaikan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 100.3.3.1/128/2025 tentang Alokasi sementara Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi Kaltara kepada kabupaten/kota Tahun Anggaran 2025.
Wabup Hermanus menyambut hangat kedatangan Kepala Bapenda Provinsi Kaltara beserta rombongan bersama Plt. Sekretaris Daerah kab. Nunukan Ir. Jabbar. Dalam Kunjungan tersebut Kepala Bapenda Provinsi Kaltara juga didampingi Kepala Bapenda Kab. Nunukan, Kepala Bappeda Litbang Kab. Nunukan, Kepala BPKAD Kabupaten Nunukan serta Kepala UPTD Bapenda wilayah Nunukan.
Di ruang kerja Wakil Bupati Nunukan, Kepala Bapenda Provinsi Kaltara Dr. Tomy menyampaikan beberapa poin tujuan dari kunjungan tersebut.
“Jenis pajak yang dibagi hasilkan kepada Kabupaten/Kota yaitu untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk pembagian hasilnya 30 persen provinsi dan 70 persen kabupaten/kota. Untuk Pajak Air Permukaan (PAP) pembagian hasilnya 50 persen provinsi dan 50 persen kabupaten/kota. Sedangkan untuk Pajak Rokok pembagian hasil 30 persen provinsi dan 70 persen kabupaten/kota,” jelasnya.
Sementara itu, wakil Bupati Nunukan Hermanus meminta kepada Bapenda Kabupaten Nunukan agar terus bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Kaltara.
“Dengan terus meningkatkan sinergi Pemerintah Kabupaten dan Provinsi melalui Bapenda Kabupaten Nunukan diharapkan bisa meningkatkan Pendapatan Daerah dan bisa dapat digunakan dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.
Dalam kunjungannya, Dr. Tomy juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Wakil Bupati Nunukan khususnya Pemerintah Kab. Nunukan yg sudah menerima dengan baik kunjungan kerja kali ini. (adv)