NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan melaksanakan kegiatan pengawasan keberangkatan (waskat) terhadap satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal India yang dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 22 Mei 2025, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Nomor WIM.18.IMI.4-636.GR.03.09 Tahun 2025.
WNA tersebut berinisial AK, pria kelahiran S Alagapuri, Tamil Nadu, India, pada 5 April 1990. Ia dideportasi karena melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa orang asing yang telah habis masa izin tinggalnya dan tidak segera meninggalkan wilayah Indonesia dapat dikenai tindakan deportasi.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Nunukan, Fredy, menjelaskan bahwa proses pengawasan keberangkatan dilakukan secara ketat dan sesuai prosedur.
“Kami memastikan seluruh tahapan pendeportasian berjalan sesuai dengan ketentuan. Mulai dari keberangkatan dari Nunukan, check-in di Bandara Soekarno Hatta, hingga penyerahan dokumen perjalanan kepada petugas imigrasi bandara. WNA tersebut telah diberangkatkan
menggunakan maskapai IndiGo Airlines tujuan Mumbai,” ujar Fredy.
Setibanya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, petugas Inteldakim melakukan check-in tiket dan menyerahkan paspor AK kepada petugas imigrasi bandara untuk proses penerbitan izin keluar. Setelah semua dokumen dinyatakan lengkap, WNA tersebut diserahkan kepada pihak maskapai penerbangan dan diberangkatkan menuju Bandara Chhatrapati Shivaji, Mumbai, India.
Fredy menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Nunukan dalam menegakkan aturan dan menjaga tertib administrasi keimigrasian, khususnya terhadap warga negara asing yang berada di wilayah perbatasan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja kami. Ini untuk menjaga kedaulatan serta memastikan bahwa semua pihak menaati aturan yang berlaku di Indonesia,” tutupnya.
Kantor Imigrasi Nunukan menegaskan akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak dalam menangani pelanggaran keimigrasian, demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan. (mwa)