oleh

Polres Nunukan Sosialisasikan Penyuluhan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia

NUNUKAN – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum dan memberikan perlindungan kepada para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), Personel Seksi Hukum (Sikum) Polres Nunukan menggelar sosialisasi serta penyuluhan hukum di Kabupaten Nunukan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan PMI memahami prosedur legal sebelum bekerja di luar negeri, sekaligus mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi tenaga kerja.

Dengan mengusung tema “Persyaratan dan Dokumen untuk Menjadi Pekerja Migran Indonesia”, acara ini memberikan edukasi mengenai berbagai dokumen wajib, termasuk KTP, paspor, visa kerja, surat keterangan sehat, kontrak kerja resmi, serta dokumen dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

banner 728x90

Petugas kepolisian turut menegaskan bahwa seluruh persyaratan harus dipenuhi berdasarkan Pasal 11 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri oleh Pemerintah.

Dalam sosialisasi tersebut menjelaskan bahwa ada tahapan yang harus dilalui oleh PMI agar status keimigrasian mereka sah, seperti perekrutan, pemeriksaan psikologi dan kesehatan, penandatanganan penempatan PMI, pengurusan paspor, serta asuransi PMI. Jika tahapan ini tidak dipenuhi, maka proses penempatan dapat dianggap ilegal, dan pihak yang memberangkatkan pekerja tanpa prosedur resmi dapat dikenakan pidana keimigrasian.

Polres Nunukan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas perekrutan tenaga kerja yang tidak sesuai prosedur. “Kami tidak hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga membuka jalur pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui praktik ilegal dalam perekrutan PMI,” ujar salah satu petugas tersebut.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan calon PMI dapat lebih memahami pentingnya mengikuti prosedur yang benar agar terlindungi secara hukum dan terhindar dari berbagai risiko saat bekerja di luar negeri. Polri, khususnya Polda Kaltara berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan guna menekan angka pelanggaran hukum terkait pekerja migran ilegal. (*)