oleh

Bupati Serahkan Remisi ke Warga Binaan Lapas Nunukan, Puang Dirham : Motivasi Untuk WBP Agar Terus Memperbaiki Diri

NUNUKAN – Sebanyak 1.078 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan yang mendapat Remisi di HUT Kemerdekaan RI ke-80. Penyerahan remisi diserahkan langsung Bupati Nunukan H. Irwan Sabri ke narapidana yang digelar di lantai 5, Kantor Bupati Nunukan, Minggu (17/8/2025)

Bupati Nunukan H. Irwan Sabri saat membacakan Pidato Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada narapidana dan anak binaan bukan semata mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah.

banner 728x90

Namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah bersungguh sungguh mengikuti program program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

“Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah berupaya keras untuk menyusun program pembinaan yang bertujuan untuk merehabilitasi dan mereintegrasi narapidana dan anak binaan ke dalam masyarakat,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan program pembinaan merupakan proses yang sangat kompleks dan multisektor, termasuk pendidikan, pelatihan ketrampilan, kegiatan keagamaan, dan interaksi sosial.

Kepala Lapas Nunukan, Puang Dirham mengungkapkan jumlah penerima remisi pada 2025 sebanyak 1.039 orang untuk Remisi Umum I (RU I). Kemudian,12 orang dinyatakan langsung bebas mendapatkan RU II pada tanggal 17 Agustus dan sisanya masih harus menjalani subsider/denda.

Selain itu, dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Tahun 2025 Lapas Nunukan juga mengusulkan pemberian Remisi Istimewa Asta Dasawarsa kepada narapidana yang telah memenuhi syarat.

Rincian penerima Remisi Dasawarsa 2025 adalah :

Remisi Dasawarsa I : Narapidana
yang masih menjalani pidana pokok
penjara: 1.048 orang.

Dengan keterangan
a. 420 orang menerima remisi
normal
b. 628 orang menerima remisi
berdasarkan Kategori PP No.
99 Tahun 2012.

Remisi Dasawarsa II : Narapidana
yang menerima remisi Dasawarsa
dan langsung bebas atau menjalani
subsider/denda RD II : 7 orang langsung bebas.

Remisi Pidana Denda I: Narapidana
yang masih menjalani pidana kurungan/penjara pengganti denda: 18 orang.

Remisi Pidana Denda II : Narapidana yang remisinya menjadikan mereka bebas atau menjalani subsider/denda: RDPD 1 orang Langsung Bebas.

Remisi PMP I Anak Binaan : Anak
Binaan yang menerima pengurangan
masa pidana Dasawarsa 2025: 3 orang.

Ia menegaskan, narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Diantaranya, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan (untuk remisi umum), berkelakuan baik, dan aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan.

Remisi dan pengurangan masa pidana dasawarsa berlaku bagi semua Narapidana dan Anak Binaan yang putusan pidananya pada tanggal 17 Agustus 2025 telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi, disamping mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana umum 17 Agustus 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan remisi / pengurangan masa pidana yang didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999.

Remisi dasawarsa juga diberikan kepada Narapidana yang dipidana penjara dan kurungan termasuk pidana kurungan/penjara sebagai pengganti pidana denda di dalam lapas.

“Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan motivasi kepada WBP untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, dan berpartisipasi aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas,” tutupnya. (*)