TANA TIDUNG – Rasa bahagia menyelimuti 554 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berkumpul di Pendopo Djaparuddin, Tideng Pale, Rabu (4/9/2025). Mereka akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan tahun anggaran 2024 yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali.
Wakil Bupati Sabri yang turut hadir mengatakan, keberadaan PPPK menjadi tenaga tambahan penting bagi daerah. “Alhamdulillah, SK tahap I dan II sudah diserahkan. Kehadiran mereka adalah amunisi baru untuk mendukung percepatan pembangunan,” ucapnya.
Menurut Sabri, para pegawai yang baru dilantik akan langsung bekerja di unit sesuai formasi yang dibutuhkan. Ia menegaskan tidak akan ada rotasi atau mutasi ke OPD lain. “Mereka sudah ditempatkan sesuai kebutuhan. Jadi tidak akan dipindahkan lagi,” tegasnya.
Meski demikian, setiap PPPK tetap akan melalui penilaian rutin. Evaluasi dilakukan setiap tahun, dan apabila ditemukan kinerja yang kurang optimal, sanksi bisa diberikan mulai dari teguran hingga pemutusan kontrak kerja.
Ia juga menjelaskan perbedaan mendasar antara PPPK dan PNS. PPPK langsung bekerja setelah lulus seleksi tanpa masa percobaan, sementara PNS umumnya menjalani masa percobaan satu hingga dua tahun.
Terkait tunjangan tambahan (TPP), Sabri menyebut masih menyesuaikan kemampuan fiskal daerah. “Bisa sama dengan PNS, bisa juga berbeda. Kita lihat sesuai kondisi keuangan,” katanya.
Sementara untuk aturan pensiun PPPK, Pemkab masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat. Adapun untuk skema PPPK paruh waktu, ia mengungkapkan masih dalam tahap pembahasan di Kementerian PAN-RB.
“Mari kita doakan bersama, semoga prosesnya berjalan lancar,” tutupnya. (rdk)
554 PPPK Resmi Terima SK







