oleh

Isu Dua Polisi Kasus Narkoba Bebas, Kapolres Nunukan: Masih Tunggu Proses Banding

NUNUKAN – Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas meluruskan isu yang beredar terkait dua anggota Polres Nunukan, Bripda MA dan JP, Rabu (10/9/2025). Dimana, keduanya disebut-sebut sudah bebas setelah terseret kasus dugaan keterlibatan jaringan Narkotika Internasional.

Kabar tersebut mencuat lantaran salah satu dari keduanya yakni Bripda MA, sempat terlihat pulang ke rumahnya di Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan. Hal itu memunculkan spekulasi bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi menjalani proses hukum.

banner 728x90

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan menegaskan bahwa isu itu tidak benar. Sebab, keduanya telah melalui proses sidang kode etik di Mabes Polri pada 22 Agustus 2025 lali.

“Untuk Bripda MA dan Bripda JP sudah selesai menjalani sidang etik profesi oleh Bidang Propam Mabes Polri pada 22 Agustus 2025. Keduanya mengajukan banding. Karena masa penahanannya sudah selesai dan menunggu proses banding, maka 26 Agustus 2025 dikembalikan ke satuannya di Polres Nunukan,” ucap Sunarwan.

Meski begitu, Sunarwan membenarkan bahwa Bripda MA memang sempat pulang ke rumahnya. Namun, bukan berarti bebas. Karena, Bripda MA saat ini ditetapkan di Barak Polres Nunukan.

“Betul, Bripda MA sempat pulang ke Sebatik Timur, tapi hanya untuk mengambil pakaian dan bertemu orang tuanya. Setelah itu kembali ke barak Polres Nunukan. Jadi ditegaskan sekali lagi, keduanya masih berada di barak,” tegasnya.

Dijelaskan, selama proses banding berjalan, baik Bripda MA maupun Bripda JP tetap berada dalam pengawasan Kapolres dan Wakapolres Nunukan sebagai atasan yang berwenang menghukum (Ankum).

Sementara itu, dua oknum polisi lainnya yakni mantan Kasat Reskoba Polres Nunukan, Iptu SDH, serta Brigpol S, masih ditahan di Mabes Polri dan menunggu sidang etik profesi.

“Mereka tetap melaksanakan kedinasan, ikut apel pagi, siaga di Mako Polres, lalu kembali ke barak setelah jam dinas selesai. Jadi keduanya masih tunggu proses banding yang diajukan ke Mabes Polri,” pungkasnya. (*)

 

Baca Juga