oleh

Wabup Sabri Buka Sosialisasi Permen PUPR tentang Garis Sempadan Sungai dan Danau

TANA TIDUNG – Wakil Bupati Tana Tidung, Sabri, secara resmi membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 28/PRT/M/2025 tentang penetapan garis sempadan sungai dan danau. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Djaparuddin, Tideng Pale, pada Senin (15/9/2025).

‎Acara tersebut dihadiri para pejabat di lingkungan Pemkab Tana Tidung, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta Sekretaris Dinas PUPRKP Tana Tidung, Hendro. Kegiatan ini digelar oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (PUPRKP).

‎Dalam sambutannya, Wabup Sabri menekankan pentingnya menjaga kelestarian sumber daya air yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakat Tana Tidung. Ia menyebut, sungai, rawa, dan mata air bukan hanya bagian dari bentang alam, tetapi juga sumber kehidupan, transportasi, dan identitas budaya masyarakat adat.
‎ “Kabupaten Tana Tidung dikenal sebagai Bumi Upun Taka, daerah yang diberkahi kekayaan sumber daya alam, khususnya sumber daya air. Namun saat ini, keberadaan sumber daya tersebut menghadapi tekanan akibat aktivitas pemukiman di tepi sungai, pembangunan yang tidak terkendali, pembukaan lahan tanpa memperhatikan aturan lingkungan, hingga perubahan iklim,” ujar Sabri.

‎Wabup menjelaskan, dampak dari kondisi tersebut mulai terasa nyata, seperti erosi, sedimentasi, pencemaran air, dan risiko banjir yang semakin sering dirasakan masyarakat.

‎Karena itu, kehadiran Permen PUPR Nomor 28/2025 dianggap sangat relevan dan mendesak untuk dipahami bersama. Menurut Sabri, garis sempadan sungai dan danau bukan hanya sekadar batas imajiner, tetapi ruang lindung yang harus dijaga agar fungsi badan air tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Dengan adanya garis sempadan ini, kita bisa mencegah dampak buruk pembangunan yang terlalu dekat dengan sungai atau danau sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem,” tegasnya.

‎Sabri juga mengajak seluruh peserta yang hadir, mulai dari aparatur pemerintah daerah, camat, kepala desa, tokoh masyarakat, hingga generasi muda, untuk menjadikan peraturan ini sebagai pedoman bersama. Pemerintah daerah, kata dia, siap menindaklanjuti dengan kebijakan yang lebih operasional, seperti penyusunan tata ruang wilayah, pengawasan pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat.
‎ “Jika kita abai menjaga lingkungan, bencana yang datang tidak lagi bisa kita kendalikan. Namun jika kita menjaganya dengan baik, maka sungai dan danau akan terus menghidupi generasi sekarang dan yang akan datang,” pungkasnya.

‎Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga garis sempadan sungai dan danau demi mewujudkan pemanfaatan sumber daya air yang produktif dan berkelanjutan.(rdk)