TIDENG PALE – Kerusakan ruas jalan dari Kilometer 4 Tideng Pale menuju Simpang Manis, Kecamatan Sesayap, kembali menjadi sorotan warga. Jalan berlubang dan rusak di sejumlah titik membuat pengendara harus ekstra hati-hati, terutama saat malam hari atau musim hujan.
Di tengah keluhan tersebut, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Tana Tidung angkat bicara.
Mereka memastikan jalur itu bukan kewenangan Pemkab Tana Tidung, melainkan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
“Ruas dari Simpang Manis hingga Pelabuhan Lama, sesuai SK Jalan Provinsi Nomor 188.44/K.164/2018, merupakan jalan provinsi. Di dokumen itu tercatat sebagai Jalan Ahmad Yani dan Jalan Trans Kaltim Tideng Pale,” terang Punjul Sidi Waluyo, Kabid Bina Marga DPUPRKP Tana Tidung, Kamis (25/9/2025).
Menurutnya, status tersebut otomatis menempatkan beban perbaikan, peningkatan, maupun pemeliharaan berkala pada Pemerintah Provinsi Kaltara. Sementara Pemkab Tana Tidung hanya dapat bertindak dalam kapasitas terbatas.
“Kalau penanganan kecil, seperti tambal sulam untuk mengurangi risiko kecelakaan, itu masih bisa kami lakukan secara swakelola. Tetapi kalau sudah bicara perbaikan besar, itu sepenuhnya ranah provinsi,” tegasnya.
Punjul menambahkan, koordinasi dengan provinsi sebenarnya sudah beberapa kali ditempuh. Bahkan, DPRD Tana Tidung turut mengawal melalui komunikasi langsung. Hanya saja, realisasi perbaikan permanen belum juga terlihat.
“Sudah sering kami sampaikan. Baik melalui surat maupun koordinasi langsung. Kami berharap ada tindak lanjut karena ini menyangkut keselamatan warga,” ucapnya.
Di sisi lain, masyarakat berharap pemerintah segera menemukan solusi. Sebab, jalan tersebut merupakan akses vital bagi aktivitas warga, termasuk distribusi barang dan ekonomi lokal. (rdk)
Jalan Simpang Manis hingga Km 4 Tideng Pale Dikeluhkan, DPUPRKP: Itu Kewenangan Pemprov Kaltara







