oleh

Jalan Simpang Manis hingga Km 4 Tideng Pale Dikeluhkan, DPUPRKP: Itu Kewenangan Pemprov Kaltara

TIDENG PALE – Kerusakan ruas jalan dari Kilometer 4 Tideng Pale menuju Simpang Manis, Kecamatan Sesayap, kembali menjadi sorotan warga. Jalan berlubang dan rusak di sejumlah titik membuat pengendara harus ekstra hati-hati, terutama saat malam hari atau musim hujan.

‎Di tengah keluhan tersebut, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Tana Tidung angkat bicara.

‎Mereka memastikan jalur itu bukan kewenangan Pemkab Tana Tidung, melainkan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
‎“Ruas dari Simpang Manis hingga Pelabuhan Lama, sesuai SK Jalan Provinsi Nomor 188.44/K.164/2018, merupakan jalan provinsi. Di dokumen itu tercatat sebagai Jalan Ahmad Yani dan Jalan Trans Kaltim Tideng Pale,” terang Punjul Sidi Waluyo, Kabid Bina Marga DPUPRKP Tana Tidung, Kamis (25/9/2025).

‎Menurutnya, status tersebut otomatis menempatkan beban perbaikan, peningkatan, maupun pemeliharaan berkala pada Pemerintah Provinsi Kaltara. Sementara Pemkab Tana Tidung hanya dapat bertindak dalam kapasitas terbatas.
‎“Kalau penanganan kecil, seperti tambal sulam untuk mengurangi risiko kecelakaan, itu masih bisa kami lakukan secara swakelola. Tetapi kalau sudah bicara perbaikan besar, itu sepenuhnya ranah provinsi,” tegasnya.

‎Punjul menambahkan, koordinasi dengan provinsi sebenarnya sudah beberapa kali ditempuh. Bahkan, DPRD Tana Tidung turut mengawal melalui komunikasi langsung. Hanya saja, realisasi perbaikan permanen belum juga terlihat.
‎“Sudah sering kami sampaikan. Baik melalui surat maupun koordinasi langsung. Kami berharap ada tindak lanjut karena ini menyangkut keselamatan warga,” ucapnya.

‎Di sisi lain, masyarakat berharap pemerintah segera menemukan solusi. Sebab, jalan tersebut merupakan akses vital bagi aktivitas warga, termasuk distribusi barang dan ekonomi lokal. (rdk)