TANA TIDUNG — Pemerintah Kabupaten Tana Tidung melalui Satuan Polisi Pamong Praja memusnahkan sebanyak 232 botol dan kaleng minuman beralkohol ilegal hasil penertiban di wilayah Kecamatan Sesayap, Desa Tideng Pala.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali, didampingi unsur Forkopimda, bertempat di RTH Joesoef Abdullah usai pelaksanaan upacara Peringatan Hari Pahlawan, Senin (11/11/2025). Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain Bir Bintang 192 botol, Anggur Merah 25 botol, Raja Wali Bros 12 botol, serta Hester 3 kaleng.
Plt. Kepala Satpol PP Tana Tidung melalui Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum ( Trantibum) Satpol PP Tana Tidung, Budiman, menjelaskan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil kegiatan penjualan miras ilegal berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Lokasi temuan berada di Desa Tideng Pala, Kecamatan Sesayap, dan saat ini fokus informasi masih di wilayah tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan akan kami kembangkan ke wilayah lain di Kabupaten Tana Tidung,” ujar Budiman.
Ia menuturkan bahwa penertiban dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri, dan seluruh barang bukti telah diamankan terlebih dahulu di gudang penyimpanan sebelum dilakukan pemusnahan.
Budiman menegaskan bahwa temuan miras ilegal ini bukan yang pertama kalinya.
“Sebelumnya kami juga telah memusnahkan temuan serupa. Para pelaku bersikap kooperatif saat penindakan. Tapi kalau kegiatan ini masih diulangi, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum, termasuk kemungkinan penutupan tempat usaha,” tegasnya.
Menurutnya, pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar memahami bahwa minuman beralkohol merupakan salah satu pemicu gangguan ketertiban umum (Trantibum).
“Harapan kami, ke depan tidak ada lagi penyakit masyarakat yang menimbulkan kerawanan di Kabupaten Tana Tidung,” katanya.
Budiman juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya praktik peredaran miras ilegal.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami minta bantuan masyarakat untuk melaporkan apabila ada hal-hal yang meresahkan,” imbaunya.
Ia menutup dengan pesan agar seluruh pihak bersama-sama menjaga situasi kondusif daerah.
“Minuman beralkohol ini salah satu penyebab terjadinya gangguan Trantibum. Karena itu, kami berharap Tana Tidung tetap menjadi wilayah yang aman dan tertib,” ujarnya.(rdk)
Bupati Ibrahim Ali Pimpin Pemusnahan 232 Botol Miras Ilegal di Tana Tidung













