oleh

Bupati Tana Tidung Teken PKS dengan Kejati Kaltara untuk Penguatan Tata Kelola Pemerintahan

TANJUNG SELOR – Bupati Tana Tidung menghadiri kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, serta pemerintah kabupaten/kota se-Kaltara. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Gubernur Kalimantan Utara, Kamis (18/12/2025).

Dalam kegiatan tersebut, MoU ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara dan Gubernur Kaltara, sementara PKS ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri bersama para Bupati/Wali Kota se-Kalimantan Utara.
Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik yang berlandaskan hukum.

banner 728x90

Wujud Komitmen Pemerintah Daerah
Kehadiran Bupati Tana Tidung merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan mencegah potensi permasalahan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

Melalui kerja sama ini, pemerintah daerah dapat menerima pendampingan, pertimbangan, hingga bantuan hukum dari pihak Kejaksaan. Hal tersebut diharapkan membuat setiap program dan kebijakan daerah berjalan akuntabel, tepat aturan, dan sesuai payung hukum.

Jaminan Akuntabilitas Pembangunan
Kerja sama ini juga membuka ruang konsultasi dan koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah daerah dan Kejaksaan dalam proses pembangunan. Dengan demikian, seluruh kegiatan pemerintahan dapat terkontrol, terawasi, dan sesuai regulasi sehingga meminimalisasi risiko hukum.

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WITA tersebut berjalan tertib dan dihadiri Forkopimda Kaltara, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Utara, serta pejabat terkait lainnya. (rdk)