NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan resmi mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pencanangan ini menjadi langkah strategis setelah sebelumnya Imigrasi Nunukan meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada 2023 silam.
Komitmen tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi diwujudkan melalui penguatan sistem pelayanan publik berbasis digital serta peneguhan integritas seluruh jajaran. Dalam rangkaian kegiatan pencanangan, seluruh pejabat dan pegawai juga melaksanakan penandatanganan pakta integritas dan komitmen bersama sebagai bentuk keseriusan dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Salah satu langkah konkret menuju WBBM adalah lahirnya inovasi PAMTAS-Imigrasi (Pencatatan Administrasi dan Monitoring Digital Perbatasan). Inovasi ini merupakan gagasan dan rancangan langsung Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno, sebagai respons terhadap kebutuhan pelayanan masyarakat perbatasan yang cepat dan transparan.
Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian (Tikkim), Donly P. Siahaan, menjelaskan bahwa PAMTAS-Imigrasi dirancang sebagai sistem layanan digital untuk mencatat administrasi dan melakukan monitoring pelayanan Pas Lintas Batas (PLB) secara daring.
“Inovasi PAMTAS-Imigrasi merupakan inisiatif langsung Bapak Kepala Kantor sebagai bentuk transformasi pelayanan berbasis digital di wilayah perbatasan. Sistem ini memungkinkan pencatatan administrasi PLB dilakukan secara tertib, cepat, dan transparan,” ujar Donly.
Menurutnya, digitalisasi pelayanan menjadi salah satu kunci utama dalam meraih predikat WBBM. Dengan sistem yang terdokumentasi secara elektronik, setiap proses dapat dipantau dan dievaluasi secara akurat sehingga meminimalkan potensi penyimpangan.
Dalam mekanisme pendaftaran PLB melalui PAMTAS-Imigrasi, pemohon dapat mengisi seluruh data pribadi secara mandiri melalui aplikasi. Persyaratan dibuat sederhana, yakni cukup menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) dengan domisili minimal tiga tahun di wilayah perbatasan.
“Prosesnya tidak berbelit. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, layanan dapat diselesaikan dalam waktu kurang lebih 30 menit. Kami memastikan pelayanan yang cepat tetap mengedepankan ketelitian serta keamanan data,” jelasnya.
Ia menambahkan, sistem ini juga memudahkan pengawasan internal karena seluruh data terekam secara digital dan dapat diakses untuk kebutuhan monitoring serta evaluasi berkala.
Melalui pencanangan Zona Integritas menuju WBBM, penandatanganan pakta integritas, serta implementasi inovasi PAMTAS-Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, khususnya warga di wilayah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (*)














