oleh

Arming Soroti Raperda Pemberdayaan Desa Kaltara agar Tidak Melanggar Regulasi Nasional

TARAKAN – DPRD Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) III terus melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Pembahasan tersebut dilakukan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kaltara dalam sebuah rapat yang digelar di Tarakan.

Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Arming, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk memperdalam materi serta memastikan dasar hukum dalam Raperda benar-benar kuat. Ia menilai setiap ketentuan yang dimuat harus disusun secara cermat agar tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

banner 728x90

“Raperda ini harus memiliki pijakan hukum yang kuat. Jangan sampai nantinya justru menimbulkan persoalan karena tidak sesuai dengan peraturan di atasnya,” ujar Arming dalam rapat tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa penyusunan regulasi daerah harus memperhatikan aspek yuridis secara menyeluruh. Dengan begitu, aturan yang dihasilkan tidak menimbulkan potensi persoalan hukum di masa mendatang dan tetap sejalan dengan ketentuan nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sementara itu, pihak DPMD Kaltara menyampaikan bahwa Raperda ini dirancang untuk menjadi pedoman dalam memperkuat berbagai program pemberdayaan masyarakat di desa.

Sejumlah sektor yang akan diatur antara lain pengembangan ekonomi masyarakat desa, penguatan lembaga kemasyarakatan, hingga dukungan terhadap layanan sosial seperti kegiatan posyandu.

Sebelumnya, draf Raperda tersebut juga telah melalui proses harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Samarinda guna memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku.

Melalui pembahasan yang masih terus berjalan, DPRD Kaltara menargetkan Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa tersebut dapat diselesaikan dan disahkan menjadi peraturan daerah pada pertengahan tahun 2026.

Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang jelas dalam upaya memperkuat peran masyarakat desa dalam pembangunan di Kalimantan Utara. (*)