TANJUNG SELOR – Biro Hukum Sekretariat Provinsi (Setprov) Kalimantan Utara (Kaltara) respons cepat atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024. Diketahui, kebijakan ini mengatur ulang tugas dan fungsi kementerian dalam Kabinet Merah Putih periode 2024–2029 yang bertujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta memperkuat sinergi antar lembaga.
Salah satu perubahan paling mencolok adalah restrukturisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kini dipecah menjadi tiga kementerian baru, yakni Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Meski kebijakan tersebut berlaku di tingkat pusat, dampaknya turut dirasakan hingga ke daerah, termasuk pada struktur dan fungsi Biro Hukum pemerintah provinsi.
Merespons hal tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Utara, Iswandi, menginisiasi audiensi khusus bersama pemerintah pusat, Senin, 06 April 2025. Langkah ini dilakukan atas persetujuan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara sebagai bentuk respons cepat terhadap perubahan kebijakan nasional. Serta sesuai arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara.
Dalam audiensi yang berlangsung di Kementerian Hak Asasi Manusia, sejumlah isu strategis menjadi pembahasan utama. Di antaranya perubahan jalur koordinasi dan kebijakan, harmonisasi produk hukum daerah, penguatan isu HAM di wilayah perbatasan, penyesuaian sumber daya manusia, hingga rencana perubahan nomenklatur Biro Hukum.
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian HAM RI, Novita Ilmaris. Dalam pertemuan itu, ia memberikan apresiasi atas langkah cepat yang diambil Pemprov Kaltara.
Menurutnya, Kaltara menjadi daerah pertama yang secara proaktif menindaklanjuti perubahan besar pasca pemisahan Kemenkumham menjadi tiga kementerian.
“Ia menyampaikan apresiasi atas respons cepat Pemprov Kaltara yang dinilai sigap membaca arah kebijakan nasional,” demikian disampaikan dalam audiensi tersebut.
Lebih lanjut, pihak Kementerian HAM mendorong agar dilakukan perubahan nomenklatur Biro Hukum menjadi Biro Hukum dan HAM. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat dukungan program, termasuk dari sisi pembiayaan.
Rekomendasi perubahan nomenklatur tersebut, lanjutnya, akan langsung didorong oleh Menteri HAM, Natalius Pigai, agar segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri.
Dengan langkah ini, Pemprov Kaltara diharapkan mampu menyesuaikan diri dengan dinamika kebijakan pusat sekaligus memperkuat peran hukum dan HAM, khususnya di wilayah perbatasan yang memiliki tantangan tersendiri. (*)









