NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan menemukan sejumlah hotel dan penginapan belum patuh melaporkan tamu warga negara asing (WNA) saat menggelar Operasi Wirawaspada. Ketidaktaatan ini menjadi sorotan serius karena berpotensi mengganggu pengawasan keimigrasian di wilayah perbatasan.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Fredy menyampaikan Operasi Wirawaspada yang dilakukan merupakan upaya pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Nunukan.
“Dalam pelaksanaan Operasi Wirawaspada, kami masih menemukan adanya pelaku usaha perhotelan yang belum patuh terhadap kewajiban pelaporan orang asing. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pengawasan keimigrasian,” ujar Fredy.
Ia menambahkan, pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil langkah penindakan apabila pelanggaran serupa masih ditemukan di kemudian hari.
“Jika ke depan masih ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Fredy menjelaskan bahwa setiap pemilik atau pengelola hotel, penginapan, maupun tempat tinggal wajib melaporkan keberadaan orang asing yang menginap kepada pihak Imigrasi.
Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 72 ayat (2), yang menyebutkan bahwa pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap apabila diminta oleh pejabat Imigrasi. Selain itu, pelaporan juga diperkuat melalui sistem pelaporan orang asing secara daring atau Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang disediakan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Lebih lanjut, Fredy mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan dapat berujung pada sanksi hukum.
“Sanksi dapat berupa tindakan administratif hingga pidana, sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh pengelola hotel dan penginapan agar kooperatif dan proaktif dalam melaporkan tamu asing,” tambahnya.
Operasi Wirawaspada sendiri merupakan bagian dari upaya rutin Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara, khususnya di wilayah perbatasan seperti Kabupaten Nunukan yang memiliki mobilitas orang asing cukup tinggi.
“Dengan adanya pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif dari pelaku usaha, diharapkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing dapat berjalan optimal serta mendukung stabilitas keamanan wilayah,” tutupnya. (*)













