TANA TIDUNG – Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali, memastikan bahwa sebagian besar persoalan lahan untuk pembangunan Pusat Pemerintahan (Puspem) sudah diselesaikan. Menurutnya, tinggal beberapa bidang kecil yang masih dalam tahap akhir penyelesaian.
“Kerohiman sudah selesai, masalah tanam tumbuh maupun bangunan gedung juga sudah digantikan semua. Hanya tersisa 1–2 bidang lahan saja yang belum selesai,” kata Ibrahim Ali usai meninjau pembangunan Puspem, Rabu (1/10/2025).
Untuk menyelesaikan sisa lahan tersebut, Bupati menjelaskan pemerintah daerah menggunakan mekanisme penitipan ganti rugi melalui pengadilan negeri. Hal ini sesuai aturan yang berlaku agar masyarakat tetap mendapatkan haknya berdasarkan penilaian appraisal.
“Jadi nanti uang ganti rugi itu kita titipkan di pengadilan negeri. Masyarakat yang berhak bisa langsung mengambil melalui pengadilan, bukan lagi melalui pemerintah,” jelasnya.
Ibrahim menegaskan, langkah ini hanya menyisakan segelintir pihak saja. “Itu hanya beberapa orang saja, jumlahnya sangat sedikit,” pungkasnya.(rdk)
Bupati Ibrahim Ali: Pembebasan Lahan Puspem Rampung, Dua Orang Dititipkan Lewat Pengadilan







