TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) bersama Polresta Bulungan terus memperkuat penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), baik yang melibatkan pelaku perorangan maupun korporasi.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah hukum Polda Kaltara.
Dalam penanganan perkara karhutla yang dilakukan Polresta Bulungan, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yang diduga melakukan pembakaran lahan secara perorangan. Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak tegas setiap perbuatan yang menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Sementara itu, penanganan kasus karhutla yang melibatkan korporasi oleh Polda Kaltara saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik terus melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Setelah seluruh proses pemeriksaan dan kelengkapan administrasi penyidikan terpenuhi, berkas perkara tersebut dalam waktu dekat akan segera dikirimkan kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebagai bentuk keseriusan dalam penanganan karhutla, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara juga melaksanakan kegiatan press release terkait penegakan hukum karhutla yang dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol. Dadan Wahyudi, S.I.K., S.H., M.Crim.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara serentak melalui konferensi video (Zoom Meeting) yang dipusatkan di Polda Kalimantan Barat. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bareskrim Polri dan dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., serta diikuti oleh 14 Polda lainnya yang turut terdampak karhutla.
Pelaksanaan kegiatan secara serentak tersebut menjadi wujud sinergi dan kesamaan langkah jajaran Polri dalam menangani tindak pidana karhutla, sekaligus menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan menjadi perhatian serius di tingkat nasional maupun daerah.
Dirreskrimsus Polda Kaltara, menegaskan bahwa Polda Kaltara berkomitmen menangani setiap perkara karhutla secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa membedakan latar belakang pelaku, baik perorangan maupun korporasi.
“Penegakan hukum terhadap tindak pidana karhutla merupakan komitmen tegas Polda Kaltara. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak mana pun yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan hingga menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat. Setiap perkara akan kami tangani secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terhadap dugaan keterlibatan korporasi,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada penindakan setelah kebakaran terjadi, tetapi juga harus diiringi dengan langkah pencegahan dan peningkatan kesadaran masyarakat serta pelaku usaha terhadap pentingnya menjaga lingkungan.
Polda Kaltara akan terus meningkatkan koordinasi dengan Polresta Bulungan, instansi terkait, dan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan penanganan karhutla berjalan optimal, mulai dari upaya pencegahan, penyelidikan, penyidikan, hingga proses hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Melalui langkah tersebut, Polda Kaltara menegaskan bahwa penegakan hukum karhutla merupakan bagian penting dari upaya perlindungan lingkungan, menjaga keselamatan masyarakat, serta mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Utara.
Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran lebih luas.
Polda Kaltara berkomitmen menindak tegas pelaku karhutla sesuai hukum yang berlaku demi terjaganya kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat di Kalimantan Utara. (hmspolda)








