NUNUKAN – Kantor Imigrasi Nunukan memperkenalkan ‘Beranda Imigrasi’, sebagai tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menyeragamkan nama seluruh titik layanan keimigrasian di luar gedung kantor imigrasi di Indonesia.
Kebijakan ini bertujuan memudahkan masyarakat mengenali dan menemukan lokasi layanan keimigrasian. Secara nasional, penyeragaman nama tersebut mencakup 254 titik layanan di berbagai wilayah Indonesia.
Di Kabupaten Nunukan, masyarakat dapat menemukan Beranda Imigrasi Nunukan yang berlokasi di Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Nunukan, Jalan Raya Tien Soeharto Nomor 12/21, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Imigrasi Nunukan, Muhammad Anas Awaluddin, menyampaikan bahwa penyeragaman nama ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat Nunukan dalam mengenali lokasi pelayanan keimigrasian.
“Melalui Beranda Imigrasi, kami berharap masyarakat Nunukan semakin mudah menemukan dan mengenali lokasi layanan keimigrasian. Dengan nama yang seragam, masyarakat tidak perlu lagi bingung dengan berbagai istilah atau nama layanan yang berbeda,” ujar Muhammad Anas Awaluddin.
Penyeragaman nama ini merupakan upaya mempermudah pengenalan lokasi. Sementara prosedur dan persyaratan pelayanan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Melalui Beranda Imigrasi, Kantor Imigrasi Nunukan terus berupaya mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat dengan menghadirkan layanan yang lebih mudah dikenali, informatif, dan mudah diakses,” tutupnya.








