oleh

Sabu 11,5 Kilogram Tujuan Tarakan Diamankan Lanal Nunukan

NUNUKAN – Tim SFQR Lanal Nunukan menggagalkan percobaan penyelundupan sabu tujuan Tarakan yang diduga kuat berasal dari Tawau, Malaysia, Jumat (9/5). Personel sampai harus melepaskan 16 kali tembakan peringatan, untuk menghentikan aksi penyelundupan tersebut.

Setidaknya ada dua orang pelaku terduga penyelundup diamankan dalam insiden tersebut, sementara total barang bukti sebanyak 11,5 kilogram (kg) sabu, diamankan dalam penggagalan tersebut.

banner 728x90

Komandan Lanal Nunukan, Letkol Laut (P) Primayantha Maulana Malik mengatakan, penggagalan penyelundupan sabu tersebut, berawal dari informasi intelijen serta hasil koordinasi tim gabungan soal adanya aktivitas penyelundupan sabu dari wilayah Tawau, Malaysia yang akan dibawa ke wilayah Tarakan melewati jalur laut karang unarang.

“Dari informasi ini kami akhirnya melakukan patroli serta pengawasan di perairan karang unarang,” ujar Letkol Laut (P) Primayantha saat konferensi pers dengan media, Minggu (11/5).

Tidak berselang lama, terlihat speedboat mencurigakan melintas membuat tim akhirnya langsung mendekat, namun speedboat tersebut langsung melarikan diri menuju arah Tawau, Malaysia.

Tim akhirnya melakukan pengajaran hingga melakukan tembakan peringatan, namun lebih kurang 1 jam pengejaran, speedboat belum juga dapat dihentikan.

Speedboat baru dapat dihentikan setelah tim melaksanakan 16 kali tembakan peringatan. Setelah menangkap speedboat, terdapat 2 orang lelaki berinisial K (29) dan A (25). Selanjutnya pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut, termasuk barang bawaan dan badan speedboat pun dilakukan.

“Jadi saat kami melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dan badan speedboat, tidak ditemukan barang bukti, alhasil kami lakukan interogasi, namun terduga tidak juga mengaku,” ungkap Letkol Laut (P) Primayantha.

Pemeriksaan sempat terkendala, karena pada saat pengejaran, kedua pelaku telah membuang handphone mereka ke laut, sementara handphone tersebut digunakan sebagai alat komunikasi terhadap pelaku lainnya.

Namun saat masih di TKP, terlihat ada sebuah speedboat dari wilayah perairan Malaysia menuju ke arah karang unarang, ketika speedboat tersebut memasuki perairan Indonesia, speedboat pun menghampiri speedboat kedua pelaku K dan A.

Kaget melihat ada personel, speedboat akhirnya berbalik arah dan melaju mencoba melarikan diri. Personel pun akhirnya melakukan pengejaran. Ketika melakukan pengejaran, seseorang yang berada di speedboat tersebut membuang bungkusan jaring besar.

Meski telah melakukan pengejaran, akan tetapi speedboat tersebut berhasil melarikan diri karena memasuki wilayah perairan Malaysia.

Tim akhirnya melaksanakan pencarian terhadap barang yang dibuang oleh orang tak dikenal tersebut pada titik koordinat 04°00’58u- 118°0447″, tidak lama kemudian barang tersebut pun ditemukan.

Temuan tersebut akhirnya dibawa ke Posal Sei Pancang Sebatik bersama kedua pelaku K dan A. Sesampainya di Pos, pemeriksaan bungkusan besar di dalam jaring pun dilakukan. Ternyata di dalamnya terdapat sebanyak 11 bungkus teh cina berisikan sabu.

“Sabunya di dalam jaring tersebut, yang sengaja dibuang ke laut. Ada 11 bungkus di dalamnya, terbungkus plastik teh cina, beratnya mencapai 11.500 gram,” terang Letkol Laut (P) Primayantha.

Hasil pemeriksaan, kedua terduga kurir sabu yang diamankan yakni K dan A, merupakan warga tarakan. Dari mereka juga didapatkan informasi bahwa sabu tersebut akan dibawa menuju Tarakan dengan menggunakan metode dead drop atau modus baru.

“Jadi dead drop ini, pelaku memberikan titik koordinat di perairan karang unarang, di titik itu lah mereka membuang sabu dengan jaring di laut, nanti ada yang mengambilnya, selanjutnya di Tarakan juga demikian dengan titik koordinat, dan mereka langsung dari Tawau menuju Tarakan, tidak lagi singgah ke Sebatik atau Nunukan,” beber Letkol Laut (P) Primayantha.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap, kedua terduga pelaku telah melakukan aksi sebanyak 2 kali, menyelundupkan sabu dengan melewati jalur yang sama dan pola yang sama. Mereka diberikan imbalan atau upah sebesar Rp 20 juta, menjadi kurir sabu tersebut.

Usai pers rilis, Lanal Nunukan langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Polres Nunukan sebagai leading sector dalam penanganan kasus penyelundupan narkoba dan proses lebih lanjut. (mwa)