oleh

Semangat Hari Kartini, DPRD Nunukan Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Lewat Revisi Perda

NUNUKAN – Momentum peringatan Hari Kartini dimanfaatkan DPRD Kabupaten Nunukan untuk memperkuat komitmen terhadap perlindungan perempuan dan anak. Wakil Ketua I DPRD Nunukan, Ir. Arpiah, S.T., M.I.Kom, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) yang dirangkaikan dengan semangat emansipasi perempuan, Minggu (3/5/2026), di Hotel Neo Fortuna Nunukan.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 17 Tahun 2015 yang mengatur perlindungan perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.

banner 728x90

Dalam sambutannya, Arpiah mengungkapkan bahwa regulasi tersebut kini tengah dalam proses revisi oleh DPRD bersama pemerintah daerah. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat payung hukum agar lebih efektif dan adaptif terhadap perkembangan kasus di lapangan.

“Saat ini sedang dibahas revisi Perda Nomor 17 Tahun 2015. Nantinya akan dipisahkan menjadi Perda Perlindungan Perempuan dan Perda Perlindungan Anak, sehingga implementasinya bisa lebih fokus dan optimal,” jelasnya.

Menurut Arpiah, pemisahan regulasi ini diharapkan mampu memberikan penanganan yang lebih spesifik terhadap berbagai persoalan yang dihadapi perempuan dan anak, sekaligus memperkuat sistem perlindungan yang sudah ada.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan berjalan efektif, serta menjamin terpenuhinya hak-hak dasar perempuan dan anak di Kabupaten Nunukan.

Kegiatan sosialisasi ini turut menghadirkan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan, Faridah Aryani, serta akademisi dari Politeknik Negeri Nunukan, Hj. Nuraida, yang memberikan perspektif dari sisi kebijakan dan akademik.

Faridah Aryani menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama DPRD terus mendorong percepatan revisi perda sebagai langkah konkret dalam memperkuat perlindungan hukum.

“Kami berharap dengan pemisahan perda ini, upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak bisa lebih maksimal, terarah, dan berdampak nyata,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya peran perempuan dalam proses pengambilan keputusan, termasuk mendorong keterwakilan perempuan minimal 30 persen di lembaga legislatif sebagai bagian dari upaya menciptakan kebijakan yang lebih inklusif.

Dalam sesi sosialisasi, peserta juga diberikan pemahaman mengenai enam bentuk kekerasan yang dilarang, yakni kekerasan fisik, psikis, perundungan (bullying), kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung unsur kekerasan.

Diskusi berlangsung interaktif, dengan sejumlah peserta menyampaikan pertanyaan dan pengalaman terkait perlindungan perempuan dan anak di lingkungan mereka. Hal ini menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap isu tersebut.

Melalui kegiatan ini, DPRD Nunukan berharap kesadaran publik semakin meningkat, tidak hanya dalam memahami regulasi, tetapi juga dalam mengambil peran aktif mencegah berbagai bentuk kekerasan di lingkungan sekitar.

Dengan semangat Hari Kartini, upaya penguatan perlindungan perempuan dan anak diharapkan tidak berhenti pada tataran regulasi, tetapi benar-benar terwujud dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Nunukan. (adv)