TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara mengambil langkah strategis dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja lokal melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama berbagai pemangku kepentingan, Selasa (5/5/2026).
RDP ini menjadi forum penting untuk merumuskan solusi konkret atas berbagai tantangan ketenagakerjaan di daerah, khususnya dalam konteks meningkatnya kebutuhan tenaga kerja lokal yang kompetitif.
Dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kaltara, H. Muddain, rapat ini turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Partai Buruh, serikat pekerja, serta perwakilan pemerintah daerah.
Salah satu fokus utama yang mengemuka adalah dorongan percepatan pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kalimantan Utara. Keberadaan PHI dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.
Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya penguatan kebijakan penyerapan tenaga kerja lokal, sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Tak hanya regulasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia juga menjadi perhatian serius. Pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi merencanakan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) pada tahun anggaran 2026 guna menciptakan tenaga kerja yang siap bersaing.
DPRD juga akan mengoordinasikan data pencari kerja yang telah dihimpun untuk mendukung program penempatan tenaga kerja secara lebih efektif.
“Kami ingin pembahasan ini menghasilkan solusi konkret. Karena itu, seluruh aspirasi harus terdata dengan baik agar bisa ditindaklanjuti secara terarah,” ujar Muddain.
Ke depan, DPRD berharap sinergi antara legislatif, pemerintah daerah, dan masyarakat terus terjalin untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat Kalimantan Utara. (adv)








