TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun 2026, Senin (30/3/26), di ruang rapat DPRD Kaltara.
Rapat tersebut mengusung agenda utama penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari mekanisme akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, SE., M.Si., didampingi Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Nasir, SE., MM., CSL., dan H. Muddain, ST. Turut hadir unsur Forkopimda, organisasi masyarakat, serta perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltara.
Dalam rapat tersebut, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan, program pembangunan, serta pengelolaan keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025.
Penyampaian LKPJ ini menjadi sarana evaluasi terhadap capaian kinerja pemerintah daerah sekaligus ruang bagi DPRD untuk memberikan masukan dan saran konstruktif guna peningkatan pembangunan ke depan.
Gubernur menjelaskan bahwa LKPj merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2024.
“LKPj merupakan wujud akuntabilitas kepala daerah kepada DPRD atas penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran,” tutupnya. (adv)









