JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) IV terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi. Upaya tersebut dilakukan melalui kunjungan kerja ke Pusat Perbukuan, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kamis (9/4/2026).
Rombongan Pansus IV dipimpin Ketua Pansus, Dr. Syamsuddin Arfah, didampingi anggota Tamara Moriska, Muhammad Hatta, Listiani, Rahman, dan Dino Andrian. Mereka diterima langsung Kepala Pusat Perbukuan, Supriyanto.
Syamsuddin Arfah mengungkapkan bahwa pembahasan ranperda telah memasuki tahap substansi dan segera dirampungkan. Ia menegaskan pentingnya regulasi ini sebagai fondasi penguatan literasi di Kalimantan Utara.
“Pembahasan sudah sampai pada batang tubuh. Kami berharap perda ini bisa menjadi pilot project dan rujukan bagi daerah lain,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Supriyanto mengapresiasi langkah progresif DPRD Kaltara. Bahkan, Kalimantan Utara disebut sebagai provinsi pertama yang menginisiasi regulasi perbukuan secara komprehensif di tingkat daerah.
Menurutnya, regulasi ini sangat penting untuk membangun tata kelola perbukuan yang mampu menghadirkan buku bermutu, terjangkau, dan merata di seluruh wilayah.
Namun demikian, tantangan literasi masih cukup besar. Data menunjukkan sekitar 98 persen siswa sekolah dasar memiliki minat membaca, tetapi kemampuan memahami bacaan masih tergolong rendah.
Anggota Pansus IV, Dino Andrian, menyoroti kesenjangan tersebut sebagai alasan utama penyusunan ranperda.
“Kami melihat ada kesenjangan antara minat dan kemampuan membaca. Ini yang ingin kami jawab melalui regulasi,” katanya.
Supriyanto menambahkan, persoalan utama bukan terletak pada minat baca, melainkan pada kualitas serta kesesuaian buku dengan usia pembaca.
“Masalah utamanya bukan minat, tetapi kualitas dan kesesuaian buku dengan usia anak,” ungkapnya.
Karena itu, diperlukan regulasi yang mampu menjamin ketersediaan buku berkualitas, terjangkau, dan sesuai dengan jenjang pendidikan. Ranperda ini juga diarahkan untuk memperkuat literasi dasar, mendorong lahirnya penulis lokal, serta memperluas akses buku hingga ke daerah terpencil.
DPRD Kaltara optimistis regulasi tersebut dapat menjadi percontohan nasional dalam pengembangan perbukuan dan budaya literasi berbasis daerah.
Sebagai tindak lanjut, pembahasan akan dilanjutkan secara intensif, termasuk proses harmonisasi regulasi dengan melibatkan pendampingan dari Kejaksaan.
Ranperda ini diharapkan mampu memperkuat budaya literasi sekaligus mendorong kemandirian daerah dalam pengelolaan perbukuan tanpa bertentangan dengan kebijakan nasional. (adv)








