oleh

Pansus II DPRD Kaltara Bahas Pasal-pasal Ranperda Tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan

TANJUNG SELOR – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja dalam rangka pembahasan pasal-pasal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, Senin (20/4/2026), di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus II, Komaruddin, S.Kom., M.H., dan dihadiri anggota Pansus II, yakni H. Muhammad Nasir, S.Pi., M.M., Pdt. Robenson Tadem, serta H. Rakhmat Sewa, S.E. Turut hadir perwakilan dari Biro Hukum, Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP), serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara.

banner 728x90

Dalam rapat tersebut, Pansus II bersama perangkat daerah melakukan pembahasan mendalam terhadap substansi pasal demi pasal Ranperda. Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan aspek hukum, sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta penguatan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis agar regulasi yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif.

Ketua Pansus II menegaskan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan yang berkualitas, khususnya dalam sektor perkebunan yang memiliki peran strategis terhadap perekonomian daerah. Selain itu, pembahasan juga melibatkan tenaga ahli untuk memastikan setiap muatan pasal disusun secara sistematis dan komprehensif.

Sejumlah poin penting menjadi hasil pembahasan, di antaranya penyesuaian konsideran “menimbang” untuk menekankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan, serta penguatan peran pemerintah daerah dalam mendorong ekonomi hijau berbasis kerakyatan.

Selain itu, dilakukan penyesuaian pada bagian “mengingat” dengan menghapus, mempertahankan, dan menambahkan sejumlah regulasi terbaru agar selaras dengan ketentuan yang berlaku.

Pansus II juga menyempurnakan ketentuan dalam pasal-pasal, termasuk penegasan kewajiban pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan perkebunan yang terukur, partisipatif, dan terpadu. Ruang lingkup pengaturan turut diperluas dengan penambahan aspek pendanaan serta penguatan keterkaitan sektor hulu hingga hilir.

Hasil pembahasan ini akan menjadi dasar dalam pembahasan ranperda hingga disepakati bersama. (adv)