oleh

Pastikan Substansi Regulasi, Pansus IV Bahas Draft Raperda Tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi

TANJUNG SELOR – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara kembali menggelar rapat untuk membahas secara mendalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi pada hari Kamis (23/42026).

Kegiatan ini melibatkan berbagai Perangkat Daerah serta Tim Pakar Ahli guna memastikan substansi regulasi yang disusun benar-benar komprehensif dan aplikatif.

banner 728x90

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus IV, Dr. Syamsuddin Arfah, dan dihadiri oleh anggota Pansus yaitu Listiani, Supaad Hadianto SE,. Hj. Siti Laela, Dino Andrian, Ruman Tumbo, M. Hatta dan Rahman, S.KM.

Selain itu turut hadir perangkat daerah sebagai mitra yaitu Biro Hukum, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta tim INOVASI Kaltara.

Rapat yang merupakan kelanjutan dari pembahasan sebelumnya ini difokuskan pada pendalaman sejumlah pasal krusial, khususnya yang berkaitan dengan strategi penguatan budaya literasi di masyarakat serta pengembangan ekosistem perbukuan di daerah.

Para anggota pansus bersama peserta rapat aktif memberikan masukan, baik dari sisi teknis implementasi maupun sinkronisasi dengan regulasi nasional.

Ketua Pansus IV, Dr. Syamsuddin Arfah menegaskan bahwa pembahasan dilakukan secara detail untuk menghindari tumpang tindih kebijakan serta memastikan peraturan daerah yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan riil di Provinsi Kalimantan Utara.

Selain itu, Pansus IV juga menekankan bahwa isi Raperda harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga mampu diimplementasikan secara efektif dalam meningkatkan minat baca dan kualitas literasi di daerah.

Sementara itu, perwakilan dari Perangkat Daerah menyampaikan berbagai program yang telah dan akan dijalankan sebagai bagian dari penguatan literasi. Tim Pakar Ahli turut memberikan pandangan akademis untuk memperkaya substansi Raperda agar sejalan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan pendidikan.

Melalui pembahasan yang intensif dan berkelanjutan ini, Pansus IV berharap Raperda tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi dapat segera dirampungkan dan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendorong kemajuan literasi di Kalimantan Utara. (adv)