TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) RTRW menyoroti sejumlah hambatan serius dalam sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), terutama yang berdampak pada iklim investasi di daerah.
Hal ini mengemuka dalam rapat kerja yang digelar Senin (4/5/2026), dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muddain.
Salah satu isu krusial adalah belum adanya payung hukum yang mengatur aktivitas galian C dalam RTRW. Kondisi ini menyebabkan banyak pelaku usaha tidak dapat memperpanjang izin karena dianggap bertentangan dengan Perda RTRW yang berlaku.
“Investor mundur karena RTRW kita tidak memberikan ruang. Padahal RTRW mengatur jauh lebih besar dibanding kepentingan lain,” tegas anggota Pansus, Pdt. Robenson Tadem.
Selain itu, Pansus juga mengungkap adanya lima persyaratan dari Kementerian ATR/BPN yang harus dipenuhi sebelum persetujuan lintas sektor diberikan, termasuk pengamanan wilayah perbatasan dan pemenuhan kebutuhan pangan daerah sebesar 37 persen.
Permasalahan lain muncul dari keberadaan KKPR PT KIPI yang mencakup area permukiman di Tanah Kuning–Mangkupadi. Meskipun Pemerintah Kabupaten Bulungan telah mengajukan pengecualian kawasan tersebut dari industri, hingga kini belum diakomodasi oleh pemerintah pusat.
DPRD menegaskan bahwa pengajuan persetujuan lintas sektor tidak akan dilakukan sebelum seluruh persoalan, termasuk kepastian hukum dan dampak terhadap investasi, diselesaikan secara menyeluruh. (adv)








