TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mendorong percepatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) yang hingga kini belum dapat masuk tahap pembahasan lintas sektoral di tingkat pusat melalui rapat bersama OPD terkait.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pansus, H. M. Nasir, S.Pi., MM., dihadiri Wakil Ketua DPRD, H. Muddain, ST., dan anggota Pansus, Pdt. Robenson Tadem, Agus Salim, S.Sos., Ruman Tumbo, SH., dan Hj. Aluh Berlian, SH., M.Si.
Dalam rapat Pansus, Selasa (21/4/26), Wakil Ketua Pansus, Nasir, menegaskan masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang harus segera dituntaskan.
“Masih ada lima isu utama yang harus diselesaikan sebelum kita bisa masuk ke pembahasan lintas sektoral, yakni KP2B, batas administrasi negara, batas perairan, IPPR, serta PSN Kawasan Industri Tanah Kuning,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Tata Ruang dan Pertanahan PUPR-Perkim Prov. Kaltara, Lemansyah memaparkan bahwa sebagian persoalan telah menunjukkan progres signifikan.
KP2B bahkan telah dinyatakan tuntas dan memenuhi target nasional, sedangkan data batas negara dan garis pantai juga telah diperbarui serta diintegrasikan ke dalam Ranperda.
Meski demikian, tantangan masih tersisa pada penyelesaian IPPR dan pengawalan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Tanah Kuning.
Wakil Ketua DPRD, Muddain menilai proses penyusunan RTRWP tidaklah sederhana. Berbagai dinamika di lapangan, mulai dari persoalan batas wilayah hingga kepentingan masyarakat dan investasi, menjadi faktor yang harus dipertimbangkan secara matang.
“Ini bukan persoalan yang mudah, karena menyangkut banyak kepentingan. Kita harus memastikan semua selaras, terutama di internal pemerintah daerah, sebelum dibawa ke tingkat pusat,” ungkap Wakil Ketua DPRD.
Ia pun mendorong pemerintah provinsi untuk segera menuntaskan seluruh persyaratan yang ada. “Kita ingin RTRWP ini segera difinalisasi agar bisa menjadi dasar kepastian tata ruang di Kalimantan Utara,” tutupnya. (adv)








