oleh

Pansus DPRD Kaltara Kebut Revisi Perda Aset Daerah, Tegaskan Larangan Pengalihan Tanpa Persetujuan

TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) I terus tancap gas mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Rapat kerja yang berlangsung di Tarakan, Kamis (30/4/2026), menjadi ajang sinkronisasi lintas lembaga. Hadir dalam pembahasan tersebut sejumlah pihak strategis, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Hukum, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, hingga tim pakar.

banner 728x90

Ketua Pansus I, Hamka, menjelaskan bahwa dari total 39 pasal yang dibahas, mayoritas merupakan penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi, terutama Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Namun, ada sejumlah pasal krusial yang menjadi sorotan karena menyangkut perubahan substansi kebijakan.

“Pasal 70 dan 84 menjadi fokus utama karena berkaitan dengan fleksibilitas pengelolaan aset serta langkah antisipatif terhadap arah kebijakan nasional ke depan,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Pansus I juga menunjukkan sikap tegas terhadap isu sensitif terkait pengalihan aset daerah. DPRD menolak keras usulan pengalihan aset tanpa melalui persetujuan legislatif.

“Kami menolak pengalihan aset tanpa persetujuan DPRD. Ini menyangkut akuntabilitas dan wajib dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif,” tegas Hamka.

Beberapa poin yang masih belum menemui titik temu untuk sementara ditunda. Pansus I berencana melakukan konsultasi lanjutan dengan Kementerian Dalam Negeri guna memastikan keselarasan dengan regulasi nasional. Setelah itu, pembahasan akan dilanjutkan ke tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Samarinda.

Dengan target penyelesaian dalam dua bulan ke depan, Ranperda ini diharapkan mampu menjadi landasan baru dalam menciptakan tata kelola aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel di Kalimantan Utara. (adv)