TANJUNG SELOR – Persoalan serius terkait beban operasional yang belum terpenuhi mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kaltara, Senin (4/5/2026), di Ruang Rapat DPRD.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV, Syamsuddin Arfah, didampingi anggota Rumah Tumbo dan Listiyani ini turut menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Biro Kesra, Biro Hukum, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Dalam forum tersebut, Baznas Kaltara secara terbuka mengungkap berbagai persoalan mendasar yang dihadapi, terutama belum optimalnya dukungan pembiayaan operasional sebagaimana diamanatkan dalam regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014.
Lebih memprihatinkan, sejak awal kepengurusan, Baznas mengaku belum mendapatkan kejelasan terkait dukungan pendanaan. Kondisi ini memaksa lembaga tersebut menutup kebutuhan operasional dengan dana pinjaman, yang kini berujung pada munculnya utang kelembagaan. Selain itu, kurangnya pembinaan dan pengawasan juga dinilai turut menghambat kinerja Baznas dalam menjalankan tugasnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak OPD menjelaskan bahwa selama ini bantuan telah disalurkan dalam bentuk hibah. Namun, keterbatasan kemampuan keuangan daerah menjadi kendala utama dalam memenuhi kebutuhan operasional secara maksimal.
DPRD Kaltara pun menegaskan pentingnya kejelasan regulasi dan skema pendanaan yang lebih pasti. Komisi IV berkomitmen untuk mendorong solusi konkret agar pembiayaan operasional Baznas dapat terpenuhi secara berkelanjutan.
RDP ini diharapkan menjadi titik awal penyelesaian persoalan yang selama ini membayangi kinerja Baznas, sekaligus membuka jalan bagi optimalisasi pengelolaan zakat demi kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Utara. (adv)








