TARAKAN – DPRD Kalimantan Utara melalui panitia Khusus (Pansus) III terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di wilayah Sungai Kayan.
Regulasi ini diarahkan menjadi payung hukum yang tidak hanya menjaga kelestarian sumber daya air, tetapi juga memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Anggota Pansus III, Hj. Aluh Berlian, menegaskan bahwa Sungai Kayan memiliki peran vital bagi kehidupan masyarakat Kalimantan Utara.
Sungai ini menjadi sumber utama air baku, menopang sektor pertanian dan perikanan, hingga menyimpan potensi besar dalam pengembangan energi.
“Sungai Kayan adalah urat nadi daerah. Karena itu, regulasi yang disusun harus mampu melindungi sumber daya air sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ujarnya.
Pembahasan Ranperda dilakukan secara intensif melalui rapat mendalam yang digelar di Tarakan pekan lalu. Dalam forum tersebut, setiap pasal dibedah secara rinci untuk memastikan keselarasan dengan peraturan yang lebih tinggi serta relevansi dengan kondisi nyata di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kayan.
Sejumlah poin krusial menjadi fokus utama, mulai dari mekanisme perizinan pengusahaan air permukaan, pembatasan volume pengambilan air bagi kebutuhan industri, hingga kewajiban reklamasi dan konservasi.
Selain itu, aspek penegakan hukum turut diperkuat melalui penyusunan sanksi administratif bagi pihak yang melanggar.
Menurut Aluh Berlian, keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan menjadi prinsip utama dalam penyusunan regulasi ini. Ia menegaskan, pembangunan tidak boleh mengorbankan daya dukung alam.
“Kita tidak ingin pemanfaatan sumber daya air berjalan tanpa kendali. Harus ada batasan yang jelas, termasuk tanggung jawab pelaku usaha dalam menjaga kelestarian lingkungan,” tegasnya.
Pansus III juga menekankan pentingnya memasukkan kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya air. Keterlibatan masyarakat adat di kawasan DAS Kayan dinilai penting untuk menjaga fungsi sungai sekaligus memastikan keadilan akses bagi seluruh pihak.
Di tengah meningkatnya tekanan terhadap Sungai Kayan akibat alih fungsi lahan dan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), keberadaan regulasi daerah yang komprehensif menjadi semakin mendesak.
Ranperda ini pun dirancang agar terintegrasi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
DPRD Kaltara menargetkan pembahasan Ranperda dapat segera dirampungkan. Selanjutnya, dokumen tersebut akan memasuki tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum sebelum diajukan ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan bersama DPRD dan Gubernur Kalimantan Utara. (adv)












