TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara mengakselerasi penyusunan dua regulasi strategis melalui rapat kerja maraton yang berlangsung intensif pada Kamis (9/4/2026). Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dibahas yakni tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di wilayah Sungai Kayan serta Ranperda Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Langkah percepatan ini dilakukan untuk memastikan setiap regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum kuat, aplikatif, serta mampu memberi dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Utara.
Wakil Ketua Pansus III, Rismanto, menegaskan bahwa pembahasan Ranperda Sumber Daya Air (SDA) dilakukan secara detail dengan menitikberatkan sinkronisasi pasal demi pasal. Hal ini penting mengingat Sungai Kayan merupakan satu-satunya wilayah sungai yang kewenangannya berada langsung di bawah Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
“Ranperda ini harus benar-benar presisi, karena menyangkut pengelolaan sumber daya strategis daerah. Kita ingin regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mudah diterapkan di lapangan,” ujarnya.
Dalam proses pembahasan, Pansus III juga melakukan penyederhanaan draf dengan menghapus sejumlah poin yang dinilai terlalu teknis, seperti format surat permohonan. Ketentuan teknis tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur (Pergub), sehingga Perda tetap berfungsi sebagai payung hukum utama.
Ranperda ini diproyeksikan mengatur sedikitnya 15 sektor usaha sebagai objek pajak air permukaan, mulai dari industri besar, pembangkit listrik tenaga air (PLTA), hingga perusahaan daerah air minum (PDAM). Kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Meski demikian, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap potensi kenaikan tarif air bersih. Pansus memastikan bahwa beban pajak yang dikenakan kepada PDAM relatif kecil dibandingkan omzet perusahaan, sehingga tidak akan berdampak signifikan pada tarif yang dibayar masyarakat.
Sementara itu, pembahasan Ranperda Pemberdayaan Masyarakat Desa dilakukan secara paralel dengan fokus pada penguatan kapasitas kelembagaan desa dan peningkatan ekonomi lokal. Regulasi ini diharapkan mampu mendorong kemandirian desa sebagai basis pembangunan daerah.
Dalam upaya menciptakan tata kelola yang efisien dan transparan, Pansus III juga mendorong sinergi lintas perangkat daerah, khususnya antara Dinas Pekerjaan Umum (PU) sebagai pemberi rekomendasi teknis dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam proses perizinan.
Pembahasan kedua Ranperda ini turut melibatkan tim pakar, perwakilan Kejaksaan Tinggi, serta Biro Hukum Setprov Kalimantan Utara guna memastikan aspek legalitas dan substansi regulasi benar-benar matang.
Pansus III menargetkan kedua Ranperda tersebut dapat segera dituntaskan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah, sebagai instrumen hukum yang mampu melindungi kepentingan publik sekaligus mendorong percepatan pembangunan di Kalimantan Utara. (adv)














