TANJUNG SELOR – Kekhawatiran masyarakat terhadap dampak penetapan kawasan industri di Tanah Kuning–Mangkupadi menjadi sorotan utama dalam rapat kerja Pansus RTRW DPRD Kalimantan Utara, Senin (4/5/2026).
Permasalahan mencuat setelah area permukiman seluas 112,33 hektare masuk dalam Kawasan Peruntukan Industri (KIPI). DPRD Kabupaten Bulungan telah mengusulkan agar kawasan tersebut dikeluarkan dari zona industri, namun belum mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.
“Jika tetap dipaksakan, akan muncul gejolak. Ketika masyarakat dikelilingi kawasan industri, bagaimana mereka mencari nafkah sebagai nelayan dan petani,” ujar Andhika, anggota DPRD Bulungan.
Anggota DPRD Kaltara, Moh. Nafis, juga mengingatkan agar Proyek Strategis Nasional (PSN) tidak justru merugikan masyarakat lokal. “Jangan sampai karena kehadiran PSN, masyarakat justru terisolasi,” tegasnya.
DPRD Bulungan bahkan mengusulkan alokasi hingga 1.700 hektare untuk kawasan permukiman, dengan opsi minimal 900 hektare, serta mendorong adanya MoU atau Perda khusus guna melindungi masyarakat lokal dan pelaku usaha kecil.
Kepala Desa Tanah Kuning, Budi Rahman, menegaskan bahwa masyarakat mendukung program pemerintah, namun menolak jika harus kehilangan hak atas tanah dan mata pencaharian.
“Kami mendukung program pemerintah, tetapi jangan sampai kami harus mengemis di tanah sendiri,” ujarnya.
Pansus juga menekankan pentingnya pelaksanaan public hearing agar aspirasi masyarakat dapat terserap secara langsung sebelum kebijakan RTRW ditetapkan. (adv)














