oleh

Relokasi PKL Pasar Tani Nunukan Ditunda, DPRD Minta Kajian Lebih Matang

NUNUKAN – Rencana relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Tani dari Alun-alun Nunukan ke kawasan Tanah Merah resmi ditunda. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Nunukan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis (7/5/2026).

Penundaan tersebut sekaligus membatalkan surat pengumuman DKUMKPP Nunukan yang sebelumnya menetapkan relokasi mulai 10 Mei 2026.

banner 728x90

Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam, menegaskan relokasi tidak boleh dilakukan secara terburu-buru tanpa kajian menyeluruh. Menurutnya, berbagai aspek penting harus dipastikan matang sebelum pemindahan dilakukan.

“Relokasi ini kami minta ditunda sementara. Semua aspek harus dikaji lebih dalam, mulai dari dampak ekonomi pedagang, kesiapan lokasi baru, hingga aspek lalu lintas dan tata ruang,” tegasnya.

Ia menekankan, keputusan pemindahan harus tetap berpihak pada ratusan pelaku UMKM yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas Pasar Tani. DPRD tidak ingin kebijakan tersebut justru memunculkan persoalan baru bagi pedagang maupun masyarakat.

Komisi II DPRD Nunukan pun akan menyusun rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah terkait sejumlah syarat teknis yang wajib dipenuhi sebelum relokasi dilaksanakan.

“Rekomendasi akan kami serahkan secara resmi ke Pemkab, termasuk poin-poin teknis yang harus dipenuhi sebelum relokasi dilakukan,” ujarnya.

Meski isu relokasi sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang, DPRD memastikan Pasar Tani tetap berlangsung di Alun-alun Nunukan pada Minggu, 10 Mei 2026. Bahkan, DPRD berencana turun langsung memantau jalannya kegiatan pasar.

“Nanti saya sendiri akan turun memastikan kegiatan pasar tetap berjalan,” kata Andi Fajrul.

Sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Ahmad Tryadi, Samuel, dan Saddam Husein juga menilai penundaan relokasi merupakan langkah paling tepat saat ini. Mereka menegaskan, kebijakan strategis seperti pemindahan Pasar Tani harus disiapkan secara matang agar tidak memicu gejolak di tengah masyarakat.

Kajian yang diminta DPRD mencakup kesiapan fasilitas, akses transportasi, keamanan, potensi daya tarik pengunjung, hingga dampak ekonomi terhadap pedagang.

“Kami ingin solusi yang adil bagi pedagang sekaligus mendukung penataan kota. Relokasi harus menjadi solusi, bukan sumber masalah baru,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala DKUMKPP Nunukan, Muhtar, menjelaskan pemerintah daerah sebenarnya telah mengantongi persetujuan bupati terkait rencana relokasi tersebut. Berbagai persiapan awal, termasuk penataan lokasi dan koordinasi lintas instansi, disebut telah dilakukan.

“Memang masih ada beberapa hal yang perlu dikaji lebih dalam, tetapi seluruh persiapan relokasi sebenarnya sudah kami lakukan,” ungkapnya.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Nunukan, Muhammad Amin, memastikan pemerintah daerah akan mengikuti rekomendasi DPRD dengan menunda relokasi hingga seluruh kajian rampung.

“Relokasi bukan dibatalkan, tetapi ditunda sementara. Dalam waktu dekat kami akan menyiapkan kajian lebih komprehensif, setelah itu baru dilakukan pemindahan,” tutupnya. (adv)